Adegan Film Porno Tayang di Metro TV karena IT Error










Adegan porno muncul dalam Headline News  Metro TV 14 Juni pukul 05.00 WIB. Metro  TV menyebutkan, gambar itu bisa tersiar karena kesalahan IT.

Menurut  Pemimpin Redaksi Metro  TV Elman Saragih, telah terjadi kesalahan dalam sistem information  technology (IT) Dallet yang digunakan. Produser yang bertanggung jawab  pada saat itu menyatakan telah mengedit gambar sebelum tayang.

"Namun adegan itu masih keluar," kata Elman seperti  dilansir situs Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Jumat (2/7/2010).

Elman  telah datang ke kantor KPI untuk memberikan klarifikasi pada 23 Juni.  Dalam pertemuan itu, Elman meminta maaf kepada KPI.

"Saya minta  maaf ke KPI dan bangsa dan negara ini," kata Elman.

Elman  menyatakan kesalahan ini tetap tidak bisa dimaafkan. "Kami di Metro  TV tidak lagi dalam posisi untuk bisa mengelak, Metro  TV melakukan kesalahan fatal dengan menyiarkan film pornografi.  sebuah produk yang saya anggap racun bukan hanya bagi pemirsa, tapi bagi  kami juga," tegas Elman.

Untuk itu, dirinya menyatakan telah  memberikan sanksi terhadap produser yang bertanggungjawab. Sanksi  tersebut berupa surat peringatan ketiga (SP3), menurunkan pangkat yang  bersangkutan satu tingkat lebih rendah, menunda kenaikan gaji berkala  dan memindahkan yang bersangkutan keluar dari Redaksi pemberitaan.

Sementara  itu Wakil Pemimpin Redaksi Makroen Sanjaya mengatakan, Metro  TV tidak sengaja menyiarkan adegan porno itu. Namun televisi swasta  itu tetap menyadari kesalahannya.

"Tidak ada intensi apa pun  dari kami, dan kami menyadari kesalahan. Secara internal kami langsung  konsolidasi, memberikan sanksi dan melakukan corrective action dari sisi  manajerial," kata Makroen menanggapi sanksi yang diberikan oleh KPI.

KPI  telah menjatuhkan sanksi kepada Metro  TV dengan menghentikan tayangan Headline News pukul 05.00 WIB  selama 7 hari berturut-turut. Metro TV juga diwajibkan meminta maaf  secara terbuka dan lisan kepada publik selama 3 hari berturut-turut.

Sanksi  ini dijatuhkan karena Metro  TV menayangkan adegan video porno ketika menyampaikan pemberitaan  razia video porno di sebuah warnet di Trenggalek, Jawa Timur.

“Setelah  melalui tahapan-tahapan sampai mendengar klarifikasi dari pihak Metro,  kami sudah simpulkan, kecerobohan yang mengakibatkan video porno itu  ditayangkan adalah karena kesalahan IT (IT error),” kata Nina  Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat yang menyerahkan surat penjatuhan  sanksi kepada perwakilan Metro  TV, Kamis, 1 Juli 2010 di kantor KPI Pusat.

Anggota KPI  Pusat lain yang hadir dalam pertemuan ini, Idy Muzayyad, mengapresiasi  inisiatif Metro  TV yang telah melakukan tindakan secara internal. "Kita appreciate  dengan langkah-langkah yang diambil," kata Idy. (forum.detik.com)

:: Nah GAN :: Mkand na .. :: Kita selaku Manusia harus Hati" dalam b'bgai Hal ::



Categories:

Leave a Reply

No Rule's ! but please create your own rule with good rules _.